Penyadapan Jokowi Kategori Kejahatan Tingkat Tinggi

Bisnis.com,21 Feb 2014, 16:31 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch menilai aksi penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merupakan kejahatan tingkat tinggi. IPW berpendapat Polri harus segera mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya.

Menurut Neta S Pane, hal tersebut dikarenakan penyadapan dilakukan kepada Gubernur DKI Jakarta yang merupakan simbol pemerintahan daerah.

" Aksi penyadapan ini tentunya tidak dilakukan sembarangan orang, mengingat sistem pengamanan di rumah dinas tersebut sangat ketat dan rapat," ujar Neta dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jum'at (21/02/2014)

Meskipun hingga saat ini Jokowi belum melaporkan aksi penyadapan terhadap dirinya, Neta menganggap Polri seharusnya turut menyelediki dan menyidik kasus ini. Neta juga menyarankan agar Polri juga menyelidiki apakah pejabat lama Pemprov juga terlibat.

Lain halnya dengan tanggapan dari pihak kepolisian, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Agus Rianto mengatakan untuk menangani suatu perkara, Polri harus terlebih dahulu menerima laporan dari korban atau saksi yang mengetahui kejadian.

Namun, walaupun Jokowi belum melaporkan aksi penyadapan, Agus mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah penanganan.

"Teman-teman yang berkompeten menangani hal tersebut telah melakukan langkah-langkah untuk nanti apabila hal tersebut dapat diproses dan ditindak lebih lanjut," tukas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini