Pengadilan Federal Putuskan Tak Ada Pelanggaran Hak Muslim

Bisnis.com,21 Feb 2014, 08:05 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kota New York City dinyatakan tidak melanggar hak penganut agama Islam menyusul program pemantauan kegiatan umat Islam di sejumlah masjid kawasan New Jersey dan tempat usaha lainnya setelah serangan teroris 11 September 2001.

Demikian putusan Pengadilan Federal Newark.

Sebagian kalangan Muslim, pihak masjid, perusahaan serta kelompok studi mahasiswa Rutgers University, menggugat pemerintahan kota itu di pengadilan federal Newark, negara bagian New Jersey pada June 2012. Dalam gugatan itu, pihak kepolisian dituduh telah melakukan tindakan diskriminasi atas penganut agama Islam.

Lembaga bantuan hukum The Center for Constitutional Rights yang bekerjasama dengan Muslim Advocates, menyatakan putusan itu mengabaikan tindakan tidak menyenangkan yang dialami kelompok Islam akibat program pemantauan tersebut.

"Putusan itu memberikan semacam sanksi hukum kepada kelompok Islam dan bersifat diskriminatif dimana mereka berada tanpa batas karena alasan agama yang mereka anut," ujar Baher Azmy, direktur The Center for Constitutional Rights sebagaimana dikutip Bloomberg, Jumat (21/2/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini