9 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Bijih Mineral, Newmont dan Freeport Belum Final

Bisnis.com,21 Feb 2014, 08:19 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
/Bijih Nikel

Bisnis.com, JAKARTA - Newmont Mining Corp. dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. menyatakan masih dalam tahap pembicaraan dengan Pemerintah Indonesia terkait ekspor tembaga setelah pemerintah memberikan izin ekspor kepada sembilan perusahaan lainnya.

Unit usaha Newmont di Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, akan memulai kembali ekspor konsentrat tembaga dalam triwulan ini, selain mendapatkan akses atas bijih mineral berkualitas tinggi akhir tahun ini, ujar Omar Jabara, juru bicara Newmont sebagaimana dikutip Bloomberg, Jumat (21/2/2014).

Sementara itu, Juru Bicara Freeport Eric Kinneberg mengatakan perusahaan itu tengah berupaya mencari resolusi dengan Pemerintah Indonesia.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu beroperasi di ladang tambang Grasberg, provinsi Papua, sedangkan Newmont beroperasi di ladang tambang Batu Hijau, provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pada bulan lalu, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor bijih mineral yang belum diolah dan mengenakan pajak ekspor atas konsentrat tembaga. Langkah itu diambil untuk meningkatkan keuntungan bagi pemerintah.

Di sisi lain, beberapa perusahaan masih diizinkan pemerintah mengekspor bijih mineral, yakni PT Aneka Persero Tambang Tbk, PT Vale Indonesia Tbk, PT J. Resources Bolaang Mongondow, PT Indoferro, PT Anugerah Nusantara Sejahtera, PT Long Xin Group Resources, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Smelting, dan PT Global Multi Tambang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini