Pejabat Meloloskan Data Kepegawaian PNS Palsu Bakal Dipidanakan

Bisnis.com,21 Feb 2014, 17:14 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan pejabat yang meloloskan data kepegawaian palsu dalam proses verifikasi penerimaan PNS akan dipidanakan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto menegaskan pegawai honorer yang memalsukan data kepegawaiannya tidak akan diangkat menjadi PNS.

Pemerintah daerah asal masing-masing calon PNS, jelasnya, harus meneliti kebenaran data kepegawaian dengan cermat sebelum menyerahkan dokumen persyaratan pengangkatan ke Badan Kepegawaian Negara untuk memasuki tahap akhir verifikasi.

“Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan [setelah verifikasi pemda], honorernya langsung dianulir,” kata Tasdik seperti dikutip laman Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Jumat (21/2/2014).

Dia menambahkan pemerintah pusat juga akan menindak tegas pejabat yang penandatangan dokumen yang memverifikasi data palsu tersebut.

Pejabat daerah yang meloloskan dokumen mengandung keterangan palsu ke pemerintah pusat akan dilaporkan polisi karena telah melakukan tindak pidana kepolisian.

“pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” tegas Tasdik.

BKN dijadwalkan menerima seluruh usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) PNS kategori II paling lambat 30 April 2014.

Usulan yang harus diterima BKN harus menyertai persyaratan dokumen yang menyatakan calon PNS:

1. Memiliki SK pengangkatan yang ditandatangan pejabat berwenang

2. Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun pada 1 Januari 2006

3. Memiliki masa kerja sebagai honorer minimal 1 tahun per 31 Desember 2005

4. Penghasilannya dibiayai oleh sumber dana non-APBN/APBD

5. Bekerja pada instansi pemerintah

6. Lulus Tes Kemampuan Dasar dan Tes Kemampuan Bidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini