Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia akan mengatur tarif transaksi kliring dan Real Time Gross Settlement (RTGS) pada semester II/2014 agar konsumen dapat lebih terlindungi.
Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kajian dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, mengatakan pengaturan itu akan diberlakukan pada tarif batas atas bagi biaya kliring dan RTGS.
"Dalam rangka perlindungan konsumen, dalam waktu dekat akan dibuat batas biaya yang dikenakan untuk kliring dan RTGS, pada semester II/2014," ungkapnya, Jumat (21/2).
Dia mengungkapkan biaya yang diwajibkan oleh BI dikenakan tarif Rp1.000 untuk kliring, Rp7.000-Rp15.000 untuk transaksi RTGS.
Perbankan biasanya mengenakan tarif lebih tinggi dari ketentuan BI kepada nasabah. Pasalnya, biaya tersebut termasuk tanggungan untuk biaya operasional, biaya front office dan biaya lainnya.
Rata-rata perbankan mematok tarif kliring Rp5.000. Artinya, bank tersebut menambahkan biaya-biaya senilai Rp4.000 kepada nasabah yang melakukan kliring.
Bahkan, untuk transaksi RTGS sejumlah perbankan menerapkan tarif hingga Rp70.000 untuk sekali transaksi. Artinya, bank membebankan Rp55.000 kepada nasabah untuk biaya transaksi RTGS.
Saat ini, BI tengah menggodok aturan tersebut. Nantinya, BI akan mengatur besaran rata-rata range tarif yang dikenakan oleh perbankan dan besaran biaya rata-rata yang dikeluarkan oleh perbankan untuk masing-masing transaksi itu.
"Tidak akan dibagi per BUKU, bank besar kan gratis. Sistem pembayaran itu kan harusnya seefisien mungkin," ujarnya.
Bank-bank di Indonesia, katanya, terbiasa menyarankan kepada nasabah untuk menggunakan transaksi RTGS agar langsung terkirim. Padahal, untuk transaksi kurang dari Rp500 juta juga bisa langsung sampai menggunakan transaksi kliring.
Proses kliring melalui BI, katanya, akan dilakukan sebanyak 4 kali per hari. Namun, untuk transaksi pengiriman lebih dari Rp500 juta, tetap harus menggunakan RTGS yang bisa dilakukan sekali transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel