Bank BUMN Sepakat Hapus Kredit Korban Bencana Gunung Sinabung

Bisnis.com,23 Feb 2014, 20:37 WIB
Penulis: Febriany Dian Aritya Putri
Gunung Sinabung

Bisnis.com, MEDAN - Perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyetujui pemberian keringanan terhadap debitur korban erupsi Gunung Sinabung, berupa penghapusan kredit.

Padahal, sebelumnya, OJK hanya menyetujui pemberian keringanan berupa restrukturisasi. Kendati demikian, penghapusan kredit akan dilakukan melalui pengawasan dan identifikasi yang ketat terhadap debitur dan perbankan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis menuturkan, kesepakatan ini muncul pada pertemuan terakhir antara OJK dengan perbankan, pada akhir bulan lalu.

"Penghapusan kredit akan berlaku baik bagi debitur bank BUMN maupun swasta. Penghapusan kredit berlaku bagi debitur yang usahanya benar-benar hancur akibat erupsi dan diasumsikan belum bisa melakukan usaha dalam waktu dekat," tutur Irwan, akhir pekan lalu.

Irwan mencontohkan, debitur sektor pertanian yang memiliki lahan pada radius 3 km. Pertimbangan penghapusan kredit adalah kebutuhan modal baru bagi debitur untuk membuka lahan baru.

Kendati demikian, hingga saat ini perbankan masih melakukan identifikasi terhadap debitur, sehingga belum ada total kredit yang akan terkena penghapusan. Irwan juga belum dapat memastikan kapan perbankan selesai melakukan identifikasi.

Selain itu, penghapusan kredit tersebut, lanjut Irwan, saat ini juga belum memiliki payung hukum yang jelas. Dalam waktu dekat OJK bersama perbankan BUMN akan membahasnya dengan Komisi IX DPR.

"Yang terpenting untuk bank BUMN. Memang sudah pernah diterapkan pada bencana Gunung Merapi. Kami akan bahas ini lebih lanjut, dan rencananya dimasukkan ke RBB [Rencana Bisnis Bank]," tambah Irwan.

Sementara itu, bagi bank swasta, Irwan menilai penerapannya lebih mudah, yakni sesuai kesepakatan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan dimasukkan ke RBB.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar, dalam kunjungannya ke Bank Indonesia dan OJK menuturkan, akan mendukung penghapusan kredit di wilayah bencana. Namun, perbankan harus membuat syarat dan kriteria ketat terhadap debitur.

"Untuk penghapusan kredit perbankan BUMN, pengelolaan piutang negara kan saat ini bisa dilakukan oleh masing-masing korporasi. Aturannya memang belum ada, tapi kami berkomitmen untuk mempermudah dalam konteks bencana," kata Harry.

Adapun, berdasarkan laporan terakhir perbankan pada 12 Februari 2014, outstanding restrukturisasi kredit yang berpotensi bermasalah di empat kecamatan berkurang, yakni menjadi Rp71,66 miliar dari perkiraan awal Rp98,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini