Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memasukkan pemegang saham perusahaan keuangan non-bank bermasalah ke dalam daftar hitam (black list) kepemilikan apabila perusahaan tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani saat disinggung mengenai persoalan yang melanda PT MAA General Assurance dan PT Tata International Multi Finance.
“MAA sekarang lagi menyelesaikan utang-utangnya. Kalau dia nggak mau menyelesaikan, bisa saja masuk ke dalam blacklist kepemilikan,” kata Firdaus sesuai menghadiri serah terima jabatan Kepala Kantor Regional I OJK, Senin (24/2/2014).
Regulator bakal mencermati apakah perusahaan tersebut menjadi bermasalah hingga dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) karena kesalahan manajemen atau kesalahan pemilik.
Sebagai gambaran, MAA General dan Tata International dimiliki oleh pemegang saham yang sama yaitu Ng Feby Antonius dengan porsi kepemilikan yang berbeda di masing-masing perusahaan.
Berdasarkan buku Direktori 2013 Industri Keuangan Non Bank Perasuransian yang diterbitkan oleh OJK, Feby memiliki 6% saham atau senilai Rp2,48 miliar di MAA General. Saham mayoritas dengan porsi 83% dimiliki oleh korporasi asal Malaysia yaitu MAA International Assurance Ltd dan Han Ni 11%.
Adapun, berdasarkan buku Direktori dan Statistik 2013 Industri Keuangan Non Bank Lembaga Pembiayaan yang diterbitkan oleh OJK, Feby memiliki 96,43% saham Tata International. Saham minoritas dengan porsi 3,57% dimiliki oleh Sumardi Widjaja.
Selain sebagai pemegang saham, Feby menjabat sebagai komisaris utama di Tata International. Feby juga menjabat sebagai komisaris di MAA General, bersama dua komisaris lain serta seorang komisaris utama dan seorang komisaris independen.
Kedua perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Feby itu dikenai sanksi PKU oleh OJK. MAA General dikenai sanksi PKU sejak awal tahun lalu karena masalah kesehatan keuangan. Sejumlah indikator kesehatan keuangannya tidak memenuhi ketentuan regulator.
Sementara itu, Tata International juga dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK pada 20 Januari 2014 melalui surat S-8/NB.2/2014. Tata International dikenai sanksi karena masalah permodalan.
Bisnis telah mencoba lebih dari tiga kali untuk menemui pihak direksi dan komisaris MAA General di kantor pusatnya yang telah pindah dari Menara Jamsostek ke ITC Permata Hijau, Jakarta. Namun, permintaan wawancara belum ditanggapi sampai berita ini diturunkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel