Aduan Nasabah ke BI Paling Banyak Soal Kartu Kredit

Bisnis.com,24 Feb 2014, 20:00 WIB
Penulis: Lavinda
Bank Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Bank Indonesia menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan dalam kurun Agustus 2013 sampai Januari 2014.

Dinantiar Anditra, Analis sekaligus Asisten Manager Unit Komunikasi dan Pemberdayaan Komunitas Bank Indonesia (BI) Wilayah III Bali Nusa Tenggara, menyebutkan mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang yakni sebanyak 53%, sisanya 41% menanyakan uang elektronik.

“Pengaduan masyarakat sebagian besar mengenai kartu kredit dengan persentase 61%,” demikian tertulis dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin (24/2/2014).

Dia menginformasikan, penyampaian pengaduan konsumen kepada Bank Indonesia dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis melalui telepon dan surat elektronik.

Konsumen dapat menyampaikan pengaduan sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya, konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara dan telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara, namun tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan penyelenggara.

Selain itu, permasalahan merupakan masalah perdata yang tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial dengan nilai tertentu yang ditimbulkan oleh penyelenggara.

Dalam hal ini, BI menyosialisasi Layanan Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran kepada Bank dan Lembaga Non-Bank yang menyelenggarakan sistem pembayaran.

Perlindungan konsumen tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini