Bisnis Video Porno: Perputaran Uang Pelaku Capai Rp100 Juta/tahun

Bisnis.com,25 Feb 2014, 17:10 WIB
Penulis: Nadya Kurnia

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Subdirektorat Cyber Crime Kombes Rahmad Wibowo mengatakan dari bisnis penjualan video porno secara online, perputaran uang di satu rekening milik Deden Martakusumah hampir mencapai Rp 100 juta selama 2013.

"Mendekati Rp 100 juta. Itu di satu bank selama 2013 lalu. Dia, kan, punya tiga rekening bank," jelas Rahmad saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/02/2014)

Rahmad juga mengatakan motif pelaku melakukan bisnis penjualan video porno secara online ini adalah karena kesulitan ekonomi yang menimpanya.

Pelaku yang kini telah mendekam di tahanan mempunyai seorang istri yang sedang mengandung.

Deden ditangkap polisi pada Senin (24/02/2014) pukul 03.00 dini hari karena mengelola situs penjualan video dan gambar porno yang di dalamnya melibatkan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Dia menargetkan harga penjualan pada member situsnya sebanyak Rp 30.000 hingga Rp 800.000.

Selain itu, Rahmad juga mengatakan selain Deden, para member yang mengunduh juga akan dikenai pidana.

Pihaknya saat ini masih menyelidiki lebih lanjut mengenai penyedia, pembuat, dan pengunduh video yang dijual oleh Deden, dan menyelidiki apakah terdapat tindak pencucian uang dalam kasus ini.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Deden, dia dikenakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU no. 44/2004 tentang pornografi, pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU no.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3, 4, dan 4 UU no. 8/2010 tentang pemberantasan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini