KPK Kembali Periksa Hakim MK Terkait Kasus Pilkada Lebak

Bisnis.com,25 Feb 2014, 13:22 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
KPK juga memeriksa panitera MK Kasianur Sidauruk, panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar, serta seorang advokat. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Hakim yang diperiksa adalah hakim yang berada satu panel dengan Akil, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indriarti.

Keduanya akan diperiksa terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten, yang turut menyeret nama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (RAC). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RAC)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Selain hakim, KPK juga memeriksa panitera MK Kasianur Sidauruk, panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar, serta seorang advokat.

Seperti diketahui, di Pilkada Lebak Banten, Amir Hamzah bersama pasangannya, Kasmin (HAK), menggugat keputusan KPU ke MK atas pemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini