Penjaminan Polis Asuransi, Ini Target OJK Untuk LPS

Bisnis.com,25 Feb 2014, 17:03 WIB
Penulis: Febriany Dian Aritya Putri
Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN - Tahun 2015 menjadi target awal pemberlakukan penjaminan polisi asuransi. 

Otoritas Jasa Keuangan, OJK, menargetkan penerapan penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan mulai berlaku pada 2015.

Sementara itu, hingga saat ini payung hukum yang ada dalam RUU Usaha Perasuransian tersebut masih dalam pembahasan di DPR.

OJK menargetkan RUU tersebut dapat disahkan setelah setelah pemilihan umum tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani menyebutkan, dengan penerapan penjaminan polis oleh LPS, maka perusahaan asuransi diwajibkan membayar pungutan.

Kendati demikian, Firdaus belum dapat menyebutkan besaran pungutan tersebut.

"Kami berharap setelah Pemilu pembahasan RUU ini sudah selesai. Tentu nantinya, jaminan yang akan dikembalikan memiliki batas, seperti jaminan LPS untuk perbankan," ujar Firdaus, Selasa (25/2/2014).

Lebih lanjut, Firdaus memastikan tidak akan ada pembentukan lembaga penjaminan polis. Keseluruhan penjaminan polis akan ditangani oleh LPS.

Firdaus menuturkan, saat ini penerapan penjaminan polis asuransi sudah mendesak.

Dia mencontohkan, penutupan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih yang hingga saat ini masih menggantung.

Bumi Asih belum membayarkan utang klaim atau manfaat Rp85,6 miliar dan kewajiban lebih dari Rp1 triliun.

OJK menutup Asuransi Bumi Asih pada 18 Oktober 2013 karena rasio modal berbasis risiko di bawah ketentuan 120%.

Firdaus mengatakan, akibat belum ada penjaminan polis, Bumi Asih bisa saja membayarkan klaim, tapi ada kemungkinan pembayaran tidak penuh.

"Kami merekomendasikan likuidasi. Kami menginginkan mereka menjual aset untuk membayarkan klaim dan kewajiban. Aset mereka di BPR, lalu tanah dan sebagainya kan masih banyak," tambah Firdaus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor mengatakan meski akan menambah bebas perusahaan, pungutan untuk penjaminan polis dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperluas penetrasi.

Lebih lanjut, Julian tidak menampik banyaknya pungutan akan menyebabkan perusahaan asuransi membebankannya ke nasabah masing-masing.

"Premi mungkin akan naik, tentu sesuai ketentuan OJK. Lalu, biaya administrasi bisa juga dinaikkan. Namun, kalau perusahaan bisa efisien, dengan operasional yang lebih baik, bukan tidak mungkin keuntungan juga lebih baik," ujarnya.

Julian berharap, OJK benar-benar berkomitmen melaksanakan fungsi pengawasan industri keuangan.

Menurut dia, industri keuangan Indonesia, khususnya asurani masih memiliki ruang untuk tumbuh.

"Jika OJK benar-benar melakukan fungsinya dengan baik, asuransi akan tumbuh. Berapa pun pungutan, tidak masalah. Per tahun, rerata pertumbuhan kami 15%-20%," pungkas Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini