Perusahaan Keuangan Wajib Bentuk unit Pengaduan Konsumen

Bisnis.com,25 Feb 2014, 19:05 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi unit layanan pengaduan konsumen/memoarema

Bisnis.com, JAKARTA---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mewajibkan perusahaan keuangan di Indonesia untuk memiliki fungsi atau unit pengaduan internal guna menyelesaikan persoalan antara nasabah dan korporasi.
 
Perusahaan juga diwajibkan memiliki sumber daya manusia, sistem dan prosedur penanganan pengaduan konsumen.  Ketentuan itu diatur dalam SE-OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
 
Kusumaningtuti S.Soetiono, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan penyelesaian pengaduan konsumen harus diselesaikan oleh perusahaan jasa keuangan paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan.
 
“Namun dalam hal tertentu, penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20  hari kerja berikutnya,” kata Kusumaningtuti dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2014).
 
Menurutnya, regulator kini juga telah memiliki Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan yang memungkinkan masyarakat dapat melakukan pemantauan jika mengadu kepada OJK.
 
Sistem itu dapat digunakan oleh perusahaan jasa keuangan untuk mengetahui adanya pengaduan konsumen melalui sistem traceable and trackable. Perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada regulator mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini