Gelar Profesor Causa Rhoma Irama Diributkan, Apa yang Salah?

Bisnis.com,25 Feb 2014, 10:54 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden Rhoma Irama mendapatkan gelar profesor (Profesor HC) dari American University of Hawai.

Pemberian gelar profesor causa kepada Rhoma Irama dinilai melanggar hukum. Pasalnya, pemberian gelar itu bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional 2003 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.


Demikian pula di dunia maya melalui jejaring sosial Twitter, muncul kontroversi soal gelar profesor yang disandang Rhoma Irama.

Hal serupa juga terjadi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tidak pernah lulus pendidikan sarjana. Kuliah di kampus IAIN Sunan Ampel Cabang Samarinda, pria kelahiran Magetan ini terpaksa berhenti atau drop out (DO) di semester IV.

Namun, Dahlan adalah Profesor Tamu dari University Malaysia Perlis (UniMAP) pada 13 September 2013.

Profesor Tamu sendiri merupakan hadiah bagi masyarakat yang tidak berkuliah di UniMAP. Namun suatu ketika akan diminta menjadi pengajar atau dosen di UniMAP.

Gelar profesor itu adalah gelar yang diberikan negara kepada seseorang yang bekerja sebagai guru di perguruan tinggi. Gelar ini diberikan negara karena jenjang kepangkatan seseorang tersebut sudah mencapai titik tertinggi dalam jenjang kepangkatan yang disusun negara.

Dulu istilah ini dikenal dengan Guru Besar (Guru Besar Madya dan Guru Besar). Istilah Guru ini, karena memang mengacu kepada pekerjaan seseorang yang bekerja sebagai guru di perguruan tinggi. Istilah ini sekarang lebih dipopulerkan disebut profesor.

Seorang profesor adalah seorang yang sudah bekerja lama di dunia pendidikan tinggi sebagai pendidik dan jenjang pangkatnya sudah mencapai jenjang yang tertinggi. Maka gelar profesor bukanlah gelar tertinggi dari dunia akademik, karena gelar tertinggi dari dunia akademik adalah Dr atau Ph.D. (jenjang pendidikan S3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini