UU Keinsinyuran Akhirnya Disahkan

Bisnis.com,25 Feb 2014, 15:25 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi UU yang telah dinantikan sejak 15 tahun lalu.

Melalui sidang paripurna yang digelar hari ini, Selasa (25/2/2014) UU yang mulai diinisiasikan oleh DPR sejak 2 tahun lalu itu diketok, setelah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi partai politik yang hadir yaitu Golkar, PDI-P, Demokrat, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.

Ketua Panitia Khusus Penyusunan RUU Keinsinyuran Rully Chairul mengatakan urgensi beleid tersebut bukanlah egoisme dari para insinyur Indonesia, akan tetapi justru merupakan kebutuhan Indonesia.

Pasalnya, sumber daya alam bukan lagi sebagai faktor utama pemicu pertumbuhan ekonomi, akan tetapi knowledge yang didapat dari sumber daya manusia.

Apalagi, insinyur dipandang sebagai profesi yang dapat memberikan nilai tambah dan inovasi terhadap segala jenis industri yang ada.

"Oleh karena itu kita perlu menyegerakan UU ini sehingga dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean nanti kita sudah memiliki SDM yang lebih kompeten," jelasnya.

Adapun poin penting dalam UU Keinsinyuran ini antara lain:

1. Mengatur pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan proses dari seorang sarjana teknik menjadi insinyur yang kompeten untuk bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

2. Membangun keinsinyuran Indonesia yang mampu menjawab kebutuhan penggalian dan peningkatan nilai tambah dengan mengembangkan teknologi dalam kompetisi global.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini