Target Waktu Penyesuaian PPN Harga Baru Rumah Bersubsidi Belum Jelas

Bisnis.com,25 Feb 2014, 20:20 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Rumah Bersubsidi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum bisa memastikan target waktu bagi penetapan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang disesuaikan dengan harga baru rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kismantoro Petrus mengungkapkan Kementerian Keuangan hingga saat ini masih belum bisa memastikan batasan harga hunian yang sesuai bagi fasilitas subsidi tersebut.

 “Ini masih naik-turun, ada tawar-menawar, maksudnya itu masih dalam analisis. Berapa [harga] yang mendapatkan pengecualian karena kan ada kenaikan harga barang, kenaikan harga tanah dan sebagainya. Penyesuaiannya untuk itu,” katanya di sela-sela media gathering di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Dia mengungkapkan kementerian masih akan mengkaji seluruh informasi yang dibutuhkan guna menyesuaikan fasilitas tersebut.

 “Kalau itu as soon as possible. Tidak bisa targetnya sampai ini atau kapan. Karena kalau masih membutuhkan informasi, ya kita minta,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada akhir Desember lalu Kementerian Perumahan Rakyat telah mengajukan usulan harga baru dan usulan pemberian fasilitas PPN atas rumah sederhana dan rusunami kepada Kemenkeu melalui surat No. 405/M/PB.01.01/12/2013.

Di samping mengusulkan harga baru yang meningkat 20% dari harga yang sebelumnya berlaku, surat itu meminta Kemenkeu menyesuaikan pemberian subsidi berupa pembebasan PPN sebesar 10% dengan harga baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini