Tuslah Pesawat Ekonomi Mulai Berlaku Besok. Ini Rinciannya

Bisnis.com,25 Feb 2014, 18:59 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan biaya tuslah atau tambahan dalam tarif angkutan penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berlaku mulai besok, Rabu (26/2/2014).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM2/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pada 10 Februari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada
12 Februari 2014.

Tarif tersebut adalah biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang.

Berdasarkan Permenhub tersebut, biaya tambahan tarif angkutan penumpang udara kelas ekonomi  berjadwal ditentukan berdasarkan jarak tempuh.

Penumpang pesawat berjadwal tipe jet kelas ekonomi yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 kilometer (km) dikenakan biaya tambahan minimal sebesar Rp60.000.

Adapun penumpang pesawat propeler yang menempuh jarak sampai dengan 348 km dikenakan biaya tambahan Rp50.000 km.

Dalam peraturan tersebut, besaran biaya tambahan untuk perjalanan pesawat tipe jet kelas ekonomi ditentukan dengan rumus jarak rute/664 km X Rp60.000 X 0,95.

Adapun rumus penetapan biaya tambahan untuk perjalanan pesawat tipe propeller kelas ekonomi ditentukan dengan rumus jarak rute/348 km X Rp50.000 X 0.90.

"Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn)," bunyi Pasal 2 Ayat 3 Permenhub sebagaimana dirilis laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (25/2/2014).

Pemberlakuan biaya tambahan tersebut akan dilakukan setiap 3 bulan atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifikan terhadap biaya operasi pesawat udara.

Namun demikian, beleid tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku bahkan dicabut apabila ada evaluasi dan ditemukan penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar.

"Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 4 Ayat (2) beleid tersebut.

Berikut contoh besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi sebagaimana dilampirkan dalam Permenhub No. PM2/2014:

A. Besaran biaya tambahan bagi pesawat jenis jet adalah:

a. Ambon-Denpasar Rp129.000;
b. Balikpapan-Jakarta Rp113.000;
c.Banda Aceh-Jakarta Rp163.000;
d. Biak-Jakarta Rp310.000;
e. Biak-Surabaya Rp221.000;
f. Jakarta-Jayapura Rp359.000;
g. Jakarta-Surabaya Rp67.000;
i. Jakarta-Medan Rp122.000; dan
h. Jakarta-Makassar Rp120.000.

B. Besaran biaya tambahan bagi pesawat jenis porpeller adalah:

a. Ambon-Jakarta Rp309.000;
b. Banda Aceh-Batam Rp132.000;
c. Bandung-Denpasar Rp109.000;
d. Banjarmasin-Jakarta Rp122.000;
e. Batam-Surabaya Rp167.000;
f. Biak-Makassar Rp238.000;
g. Denpasar-Manado Rp197.000;
i. Jakarta-Pekanbaru Rp124.000; dan
h. Jayapura-Sorong Rp131.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini