Suap SKK Migas: Lagi, Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa KPK

Bisnis.com,26 Feb 2014, 13:38 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Ilustrasi-Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berjalan keluar usai bersaksi dalam persidangan kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA – Pejabat di Kementerian ESDM terus menjadi sasaran KPK dalam mengusut kasus di SKK Migas.

Kali ini, KPK memeriksa Perencana Pertama Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM Oktofriawan Hargianda terkait kasus suap di SKK Migas.

Okto diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM.

Dia akan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/2/2014).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali, serta sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ESDM.

Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku bahwa anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya.

Permintaan itu membuat Rudi menerima uang 200.000 dolar AS melalui pelatih golfnya, Deviardi.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM.

Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Selain itu, baru-baru ini penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut.

Dari penggeledahan pada Jumat (7/2/2014) itu penyidik kembali menyita uang sekitar Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini