Bisnis.com, JAKARTA -Skema layanan obat untuk penderita penyakit kronis peserta jaminan kesehatan nasional yang diselengagrakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diperpanjang menyusul banyaknya keluhan dari peserta.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemberian perpanjangan termin pemberian obat penyakit kronis tersebut lantaran sesuai Ina-CBG’s, penderita penyakit kronis hanya mendapat obat selama 3—7 hari.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan surat edaran Menkes No. HK/Menkes/32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan JKN.
Surat edaran itu menegaskan Peraturan Menteri Kesehatan No. 69/2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
“Dengan adanya beleid ini, fasilitas kesehatan bisa langsung memberikan resep obat kepada pasien selama 30 hari. Rinciannya, resep 7 hari pertama menggunakan tarif Ina-CBG’s adapun 23 hari sisanya menggunakan tarif fee for service,” kata Ali Ghufron kepada Bisnis, Rabu (26/2/2014).
Sesuai aturan, obat tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter dan puskesmas dengan ketentuan yang dimaksud penyakit kronis antara lain:
- diabetes
- hipertensi
- jantung
- asma
- penyakit paru obstruktif kronis
- epilepsi
- skizofren
- sirosis hepatitis
- stroke
- lupus
Menurut Ali, definisi penyakit kronis bisa lebih luas menurut diagnosa dari dokter.
Selain itu, pemberian obat kemoterapi, thalassemia, dan hemophilia juga dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan kelas II dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia.
“Adapun untuk penyakit yang menggunakan obat dari pemerintah seperti HIV dan AIDS, tuberkulosa, malaria, kusta dan penyakit lain akan diatur menteri dalam aturan tersendiri,” kata Ali.
Sebagai penyelenggara, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajri Adinur menambahkan resep obat tambahan tersebut dapat diambil di depo farmasi/apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Obat tambahan tersebut, bisa ditagihkan diluar paket Ina-CBG’s dengan skema teknis tertentu,” ujar Fajri.
Seluruh obat tersebut, jelasnya, bisa diberikan dokter setelah pasien pulang dari fasilitas kesehatan lanjutan dengan surat rujuk balik.
“Surat rujuk balik disesuaikan dengan kondisi pasien yang ditangani fasilitas kesehatan lanjutan,” terangnya.
Dalam masa transisi ini, juga ada tiga jenis obat yang bisa ditagihkan di luar paket Ina-CBG's, yaitu:
- pelayanan obat kronis untuk pasien yang kondisinya belum stabil
- pelayanan obat kronis untuk pasien yang kondisinya sudah stabil, dan
- pelayanan obat kemoterapi.
Menanggapi hal itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan program JKN sudah mengakomodasi dengan melakukan berbagai upaya perbaikan.
“Namun SE tersebut belum mengakomodasi sejumlah kasus penyakit yang dikategorikan tidak kronis tapi memerlukan obat dengan jangka waktu yang lama melalui skema rawat jalan,” kata Timboel.
SE tersebut, menurut dia, harusnya bisa lebih fleksibel dalam masalah pemberian obat kepada pasien.
Pasalnya, kebutuhan obat untuk pasien tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi dari pemerintah.
“Dokter yang lebih tahu terkait kebutuhan obat untuk pasien. Bukan BPJS atau Kemenkes. Jadi untuk pemenuhan obat jangan dibatasi dengan hari,” saran Timboel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel