Insinyur Bidang Ini Harus Berkoordinasi Di Bawah PII

Bisnis.com,26 Feb 2014, 11:36 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Apapun lembaganya akan bersatu di PII. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi UU yang telah dinantikan sejak 15 tahun lalu, kemarin, Selasa (25/2/2014).

Dengan diberlakukannya UU Keinsinyuran ini, maka insinyur bidang apa saja yang harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang di dalamnya?

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU Keinsinyuran, yang bidang karir dalam keinsinyuran ialah:

-Bidang Kebumian dan Energi
-Bidang Rekayasa Sipil dan Lingkungan Terbangun.
-Bidang Industri, Konserbasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
-Bidang Pertanian dan Hasil Pertanian
-Bidang Kelautan dan Perkapalan
-Bidang Aeronotika dan Astronptika

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia  (MTI) Danang Parikesit menegaskan semua yang berprofesi insinyur dalam kelembagaan apapun akan berkoordinasi di bawah PII, sebagai lembaga pelaksana UU Keinsinyuran.

“Apapun lembaganya akan bersatu di PII. Yang ada di MTI pun harus menjadi bagian dari PII,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini