Pemerintah Kaji Tiga Poin Baru dalam Draf Perpres Trans Sumatra

Bisnis.com,26 Feb 2014, 14:17 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Tol Trans Sumatra

Bisnis.com, JAKARTA– Pemerintah mengkaji tiga poin baru dalam draf peraturan presiden tentang penugasan pengerjaan tol Trans Sumatra guna mengantisipasi mandeknya proyek senilai Rp426 triliun itu di tengah jalan.

Deputi bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna mengatakan pemerintah saat ini tetap pada sikap memberi penugasan kepada Hutama Karya untuk mengerjakan tol sepanjang 2.700 km itu, meskipun masih harus diputuskan dalam sidang kabinet dalam waktu dekat.

Namun, pemerintah tetap harus membahas beberapa ketentuan sebagai antisipasi jika Hutama Karya tidak sanggup menyelesaikan pengerjaan proyek.

Pertama, jika Hutama Karya di tengah jalan gagal merealisasikan pembangunan tol sepanjang 2.700 km itu, maka Kementerian Pekerjaan Umum dapat menunjuk BUMN lain untuk menggarap.

Kedua,  dalam pemerintah terpaksa mengerjakan 100%, maka pemerintah berhak menunjuk operator untuk mendapat penugasan.

Ketiga, setelah masa konsesi selesai, dalam hal pemerintah tidak mampu menyediakan dana operasional, maka pengelolaan dapat diserahkan ke pihak lain. Mengenai mekanismenya, pemerintah masih mengkaji apakah lewat tender atau penunjukan langsung.

“Menteri PU (Pekerjaan Umum) minta supaya bisa ditunjuk langsung lagi kepada BUMN,” kata Dedy seusai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Rabu (26/2/2014).

Menurutnya, Kementerian  PU meminta satu minggu untuk memfinalkan usulan tersebut sebelum disampaikan ke sidang kabinet untuk diputuskan. Perpres dijadwalkan terbit akhir Maret 2014.

Jika Perpres diteken Maret mendatang, maka dana yang dicadangkan Rp2 triliun dalam sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBN Perubahan 2013 akan diajukan kembali untuk dialokasikan dalam APBNP 2014.

“Kalau sudah beres, ground breaking-nya bisa Juli, Agustus atau September. Sebelum pemerintahan baru, sudah bisa ground breaking,” kata Dedy.

Namun, jika perpres belum selesai Maret, maka PMN yang sudah dialokasikan dalam dana cadangan, akan dialokasikan ke pos lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini