OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Bisnis.com,26 Feb 2014, 17:54 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta
Ilustrasi desk layanan konsumen/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, adil, dan efisien.

Peraturan pertama adalah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada 23 Januari 2014.

Peraturan kedua adalah dua Surat Edaran OJK tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, serta Surat Edaran tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diterbitkan pada 14 Februari 2014.

Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan kedua surat edaran itu adalah peraturan pelaksana POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku efektif pada 6 Agustus 2014.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK] memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini,” ujarnya seperti dikutip dari pengumuman OJK yang diakses, Rabu (26/2/2014).

Sedianya, seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi 2014 pada November 2014. Lalu pada 2015, rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini