Ahok: Jika 3 Tahun Monorel Tak Tuntas, Aset Jadi Milik Pemprov DKI

Bisnis.com,26 Feb 2014, 14:30 WIB
Penulis: Rustam Agus

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama minta PT Jakarta Monorail (JM) menuntaskan pembangunan monorel dalam 3 tahun.

"Kalau dalam 3 tahun pembangunan monorel tidak selesai, kami akan hentikan mereka (PT JM) dan semua yang sudah dibangun menjadi milik kita," kata Ahok seperti dikutip Antara, Rabu (26/2/2014).

Menurutnya, perjanjian kerja sama sebelumnya antara Pemprov DKI dan PT JM hanya bersifat teknis mengenai pembangunan monorel.

Harus ada aturan yang jelas terkait pemutusan perjanjian kerja sama apabila kesepakatan itu tidak dipenuhi oleh PT JM sehingga tidak merugikan Pemprov DKI.

"Maka dari itu, kami harus buat perjanjian baru dengan PT JM. Kami tidak mau proyek monorel itu mangkrak lagi dan kami tidak mau menjadi pihak yang dirugikan," ujar Ahok.

Dia menuturkan salah satu klausul yang akan ditambahkan di dalam perjanjian baru tersebut, di antaranya jika PT JM tidak berhasil menyelesaikan pembangunan monorel dalam waktu 3 tahun, maka pembangunan akan dihentikan dan bangunan menjadi milik Pemprov DKI.

"Klausul itu akan kita masukkan dalam perjanjian baru, sebagai jaminan atas proyek tersebut. Kalau niat mereka (PT JM) benar, harusnya mereka bisa menyelesaikannya dalam waktu tiga tahun," tutur Ahok.

Dia mengungkapkan pihaknya hanya memberikan waktu tiga tahun kepada PT JM untuk menyelesaikan satu koridor dan waktu toleransi tambahan maksimal 6 bulan.

"Intinya, kita kasih waktu tiga tahun dan toleransi enam bulan. Pembangunannya juga terserah PT JM, mau bangun green line atau blue line lebih dulu," ungkap Ahok.

Terdapat dua koridor yang dijanjikan akan dibangun oleh PT JM, yaitu green line dan blue line. Jalur Green Line, yakni Semanggi-Casablanca-Kuningan-Sudirman-Karet-Semanggi.

Adapun jalur Blue Line adalah Kampung Melayu-Casablanca-Karet-Tanah Abang-Roxy-Mall Taman Anggrek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini