Jokowi Sebut PKS Monorel Belum Pernah Dihentikan, Ini Fakta Lain Versi Pengamat

Bisnis.com,26 Feb 2014, 20:02 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pernyataan Gubernur DKI 'Jokowi' Joko Widodo bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Jakarta Monorail belum pernah dihentikan, dipertanyakan pengamat.

Menurut Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, MTI, Darmaningtyas, mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo telah mengakhiri PKS antara Pemprov DKI dengan PT JM.

Langkah tersebut ditempuh dengan dikeluarkannya Surat Gubernur No 1869/-1.811.3, tertanggal 21 September 2011.

“Tahun 2011 pernah dihentikan sama Pak Foke, berarti sampai sekarang belum ada kesepakatan PKS baru. Seharusnya tidak boleh dong melakukan kegiatan. Ini yang harus ditanyakan lagi ke Pak Gubernur kenapa dikasih izin melanjutkan,” kata Darmaningtyas di Balai Kota (26/2/2014) sore.

Sebelum mengeluarkan surat tersebut, lanjut Darmaningtyas, Foke juga pernah menyatakan bahwa PKS tersebut memungkinkan untuk dihentikan oleh Pemprov DKI.

Foke pernah menyampaikan bahwa Pasal 2 Ayat 2c dalam klausul kontrak antara Pemprov DKI dan PT JM menyebutkan bila pihak Pemprov DKI dan PT JM tidak dapat menyelesaikan kegiatan setelah batas waktu yang ditentukan hingga tak terjadi perjanjian fasilitas pembiayaan, perjanjian berakhir tanpa syarat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi beralasan bahwa PKS lama yang ditandatangani pada 2004 masih berlaku sampai sekarang dan statusnya belum pernah dihentikan.

Jokowi mengaku tidak ingin PT JM menggugat dirinya dan membawanya ke ranah pengadilan karena telah menghentikan PKS lama itu.

PKS lama ini memiliki masa berlaku hingga 30 tahun dengan opsi perpanjangan hingga 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini