JPU: Hambit Terbukti Suap Akil Mochtar, Penjara 6 Tahun

Bisnis.com,27 Feb 2014, 15:04 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Akil Mochtar/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kurungan. Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Hambit  terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mohctar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar JPU KPK Elly Kusumastuti dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Selain Hambit, jaksa juga menuntut Cornelis Nalau Antun dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa KPK juga telah menuntut politisi Golkar Chairun Nisa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Chairun Nisa dianggap terbukti bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun terkait gugatan hasil Pilkada Gunung Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini