Apple Banding Atas Putusan Pengadilan AS Soal E-Book

Bisnis.com,27 Feb 2014, 18:55 WIB
Penulis: Annisa Margrit

Bisnis.com, MANHATTAN--Apple Inc. meminta pengadilan banding AS membatalkan putusan yang menyatakan mereka melanggar hukum persaingan usaha dalam perkara penetapan harga e-book.

Dalam berita yang dilansir Bloomberg, Kamis (27/2), Apple mengklaim mereka tidak mengetahui para penerbit buku terlibat dalam persekongkolan menetapkan harga buku elektronik secara sepihak.

Apple, dalam berkas gugatannya, menilai putusan pengadilan federal pada Juli 2013 didasarkan pada teori yang keliru.

Berkas banding diserahkan pada 25 Februari ke Pengadilan Banding di New York, AS.

Perkara ini merupakan lanjutan dari gugatan Kementerian Kehakiman, yang telah mendorong munculnya klaim sebesar US$840 juta dari konsumen dan pemerintah sejumlah negara bagian.

Di berkas bandingnya, perusahaan yang berdiri pada 1976 itu menegaskan mereka tidak mengetahui sama sekali bahwa para penerbit buku saling terkait dalam sebuah persekongkolan sejak Desember 2009.

Perkara tarif e-book ini telah berjalan sejak tahun lalu. Para penggugat mengklaim berhak atas kompensasi tiga kali lipat sesuai dengan UU tentang persaingan usaha.

Alasannya, Apple telah terbukti bersalah dalam persidangan tahun lalu yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan konspirasi untuk menetapkan harga alias fixed pricing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini