UU Keinsinyuran: Apa Saja Tugas Dewan Insinyur Indonesia?

Bisnis.com,27 Feb 2014, 10:27 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
/Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Insinyur di Indonesia tidak hanya terbatas pada sektor sipil, industri, dan sebagainya, akan tetapi sangat luas bidang pekerjaannya.

Mengingat para insinyur berkarir di berbagai sektor, maka sesuai dengan UU Keinsinyuran pasal 29 dibentuklah kelembagaan untuk mengatur keinsinyuran yakni Dewan Insinyur Indonesia (DII). DII akan bertangggung jawab kepada presiden.

DII beranggotakan 5 unsur yaitu pemerintah, industri, perguruan tinggi, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan pemanfaat keinsinyuran.

Berdasarkan UU Keinsinyuran pasal 30, DII mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanan praktik keinsinyuran.

Lalu apa saja tugas DII? Berikut tugas DII sesuai dengan UU Keinsinyuran pasal 31.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini