Ini Tiga Operasi Atasi Bencana Asap

Bisnis.com,27 Feb 2014, 16:38 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Operasi udara dijalankan melalui pemboman air dan modifikasi cuaca di berbagai titik api di Kalimantan dan Sumatera menggunakan pesawat dan helikopter. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penanggulangan bencana asap akan dijalankan melalui operasi darat, operasi udara, dan operasi penegakan hukum.

Rangkaian operasi tersebut disepakati hari ini (27/2/2014) dalam Rapat Koordinasi antar kementerian, BPBD, Pemda, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Pemerintah mengerahkan sekitar 1.755 personel Kementerian Kehutanan dan 2 batalyon TNI-AD untuk upaya pemadaman titik api melalui operasi darat.

Operasi udara dijalankan melalui pemboman air dan modifikasi cuaca di berbagai titik api di Kalimantan dan Sumatera menggunakan pesawat dan helikopter.

Operasi hujan buatan dan modifikasi cuaca rencananya menggunakan 2 pesawat amfibi, 2 helikopter Kamov, 2 helikpoter Sikorsky, dan 4 helikopter Bolco. Sedangkan, pemboman air akan menggunakan 2 pesawat Hercules C-130 dan 6 pesawat CASA 212.

“BNPB telah menyiapkan dana siap pakai Rp300 miliar untuk penanganan bencana asap selama 2014 di seluruh wilayah Indonesia,” papar rilis dari BNPB. Operasi terakhir merupakan upaya penegakan hukum dan sosialisasi ancaman kebakaran hutan secara masif.

BNPN menjelaskan ancaman kebakaran hutan akan memuncak pada musim kemarau sepanjang April—Juni 2014. Musim kemarau tahun ini akan terjadi pada 70% wilayah Indonesia dan lebih kering dibandingkan periode yang sama pada 2013.

Selain itu, potensi kebakaran hutan memuncak saat puncak pembakaran lahan dan hutan di Sumatera pada Juli—Oktober dan pada Agustus—Oktober di Kalimantan.

Dalam rangka upaya penegakan hukum, Polri saat ini telah menetapkan 23 tersangka di Riau dan 16 tersangka di Kalimantan Tengah sebagai tersangka pelaku pembakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini