UU Keinsinyuran Tingkatkan Remunerasi Insinyur?

Bisnis.com,02 Mar 2014, 14:21 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Ilustrasi aktivitas insinyur di lapangan. /

Bisnis.com, JAKARTA--Menjelang akhir Januari 2014, tepatnya 25 Januari lalu, DPR RI mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi UU Keinsinyuran. Lalu apa saja manfaat yang diharapkan dari beleid profesi tersebut?

Masyakarat diklaim akan makin terlindungi dari segala bentuk malpraktek. Remunerasi insinyur juga akan semakin proporsionil dengan penerapan etika profesi yang juga akan mengurangi tindakan korupsi.

Kemudian, inovasi yang menjadi pekerjaan utama insinyur juga akan semakin beragam dan terus diimplementasikan dengan kemampuan teknologi yang semakin mandiri, sehingga modifikasi dan efisiensi di kalangan industri kian marak.

Selanjutnya, kekuatan nasional SDM teknik yang mampu bersaing, memajukan dan memandirikan penugasan teknologi kian tumbuh. Dengan demikian dapat memnimalisir keinginan insinyur untuk hijrah ke luar negeri.

Yang paling penting, tercipta dan berlangsungnya sistem keinsinyuran yang bertata kelola baik, sehingga insinyur yang setara global makin  banyak dan mengurangi masuknya insinyur asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini