40%, Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2014

Bisnis.com,02 Mar 2014, 13:40 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mengaskan pelaksanaan reformasi birokrasi difokuskan pada tiga hal yakni rekrutmen pegawai yang fair dan bebas KKN, promosi terbuka dan e-government.

Terkait masalah tersebut, tahun ini pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemenuhan kebutuhan pegawai ASN juga berasal dari penyelesaian tenaga honorer kategori II yang telah dinyatakan lulus,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar seperti dilansir laman Kementerian PAN-RB, Minggu (2/3/2014).

Khusus untuk pemenuhan pegawai ASN dari formasi PPPK secara nasional, menurutnya, dapat dialokasikan untuk jenis-jenis jabatan tertentu yang masih dirumuskan dalam RPP. “Kuotanya sekitar 40% dari formasi nasional.”

Dalam menentukan kebutuhan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang ASN, perlu dilakukan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Selain itu harus ada perencanaan kebutuhan ASN lima tahunan, yang dirinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
 
Menteri PAN-RB menambahkan harus memperhatikan rasio antara jumlah PNS dan PPPK dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, APBN/APBD yang digunakan untuk belanja pegawai dengan belanja publik, potensi daerah untuk dikembangkan, serta jumlah PNS yang akan pensiun.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini