Pemerintah Terbitkan Aturan Perampasan Barang Ilegal

Bisnis.com,02 Mar 2014, 18:36 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan tata cara perampasan barang kena cukai dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai oleh negara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara.

Berdasarkan rilis Kemenkeu, Minggu (2/3/2014), barang kena cukai dan barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal akan dikuasai negara, dan berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai.

Adapun, perampasan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Barang-barang lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.

Barang-barang tersebut disimpan dalam tempat penimbunan di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai.

Apabila setelah 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang-barang tersebut selanjutnya dinyatakan menjadi milik negara.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 19 Februari 2014, dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Adapun, PMK Nomor 136/PMK.04/2010 tentang tata cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini