Begini Kronologi Pembobolan 112 Rekening BCA Oleh 6 Warga Malaysia

Bisnis.com,03 Mar 2014, 17:17 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Arief Sulistyanto mengatakan keenam warga Malaysia pelaku pembobolan 112 rekening BCA melalui ATM akan dikenai pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.

Menurut Arief, setelah berhasil menarik tunai secara ilegal di ATM, para pelaku menukar uang dengan mata uang asing. Tindakan penukaran hasil pencurian dengan mata uang asing inilah yang dinilai sebagai tindak pidana pencucian uang.

"Uang rupiahnya ditukar dengan dolar Singapura [SGD], dolar Amerika, dan bath Thailand. Di sinilah letak pencucian uangnya," jelas Ariedf saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2014)

Keenam warga Malaysia ini akan dikenai pasal 48 ayat juncto pasal 32 UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3, 4, 5 UU no. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sindikat yang berhasil membobol rekening dan merugikan BCA senilai Rp1,2 miliar ini ditangkap oleh tim Bareskrim dengan bantuan Ditjen Imigrasi pada Sabtu (29/02/2014) di Pelabuhan Batam saat hendak melintas menuju Johor Baru. Sebelumnya, mereka terdeteksi berada di Medan.

Pembobolan ini menggunakan modus pemasangan alat skimmer di mesin ATM untuk merekam data nasabah yang terdapat di magnetic stripe pada kartu ATM. Seusai mendapat data nasabah, pelaku menggandakan kartu ATM untuk menarik tunai.

Sementara itu, nomor pin rekening para nasabah diketahui melalui rekaman cctv yang sebelumnya telah dipasang oleh pelaku di bilik ATM.

Dalam kasus ini polisi menyita uang tunai Rp26 juta, US$6.000, SGD63.000, 600 bath dengan nilai total Rp726 juta.

Selain itu, polisi juga menyita 11 handphone, 14 sim card, 1 ipad, 1 laptop, 24 kartu ATM, 6 passpor, dan 6 tanda pengenal pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini