Suap SKK Migas: Hakim Ancam Dirut Pertamina Tak Bisa Pulang ke Rumah

Bisnis.com,04 Mar 2014, 14:52 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Karen Agustiawan (kanan) saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR (11/2/2012)./Jibiphoto-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim terlihat geram dengan perilaku Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Dirut Pertamina Karen Agustiawan dianggap hakim memberikan keterangan berbelit-belit saat bersaksi di persidangan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Kegeraman tersirat dari ungkapan hakim yang seolah mengancam Karen.

"Kalau saksi memberikan keterangan tidak benar itu ada akibat hukumnya lima tahun penjara. Jadi, saksi harus berikan keterangan yang sebenarnya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Setelah itu, hakim kembali menegaskan jika saksi tetap memberikan keterangan palsu, saksi bisa langsung ditahan karena dianggap tidak menghormati proses persidangan.

"Jadi kalau saksi memberikan keterangan sebenàrnya itu beribadah dapat pahala, tapi kalau sebaliknya ambil risiko. Bisa jadi tidak bisa pulang ke rumah. Saya tidak menakuti-nakuti lho, tapi memang peraturan undang-undang," ujarnya.

Pernyataan itu dilontarkan hakim ketika Karen memberikan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian di BAP.

Setelah diancam hakim, dengan sedikit terbata Karen meluruskan keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini