Sidang Putusan Gugatan Subagen Tket Lion Ditunda

Bisnis.com,04 Mar 2014, 20:20 WIB
Penulis: Anissa Margrit
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang putusan sela atas gugatan intervensi yang dilayangkan subagen tiket PT Lion Mentari Airlines terhadap maskapai penerbangan itu ditunda selama 2 minggu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Robert Siahaan mengatakan sidang ditunda sebab putusan belum rampung disusun. “Sidang diundur hingga 18 Maret,” ujarnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014).

Gugatan intervensi ini diajukan oleh Benny Putra Wijaya. Dia merupakan subagen tiket penerbangan rute Jakarta-Jeddah-Jakarta yang dibeli PT Kharissa Permai Holiday.

Seperti diketahui, Kharissa Permai menggugat Lion Air karena membatalkan penerbangan tersebut secara sepihak hanya beberapa hari sebelum jadwal.

Lantaran beberapa kali disebut-sebut oleh pihak Lion Air dalam perkara itu, Benny akhirnya melayangkan gugatan intervensi. Dia mengungkapkan membeli tiket-tiket itu di PT Lindajaya Tour & Travel, yang merupakan agen resmi Lion Air, dengan nilai total US$98.220.

Benny menegaskan sudah mengambil tiket di Lindajaya dan menyerahkannya ke Kharissa Permai. Oleh karena itu, dia tidak terima atas pernyataan pihak Lion Air yang memandang seharusnya Benny serta Lindajaya turut menjadi tergugat.

Benny pun meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar karena merasa nama baiknya sudah tercemar.

Atas gugatan intervensi ini, pihak Lion Air balik meminta ganti rugi senilai lebih dari Rp1 triliun. Perusahaan menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikannya.

Lion Air menyatakan gugatan intervensi diajukan tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas. Apabila Benny merasa telah dicemarkan nama baiknya, mestinya dia melayangkan gugatan terpisah dari perkara sengketa pembatalan penerbangan antara Lion Air dengan Kharissa Permai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini