Investasi Minuman Berakohol Dikendalikan

Bisnis.com,04 Mar 2014, 17:59 WIB
Penulis: Riendy Astria
Minuman beralkohol/JIBI

Bisnis.com,  JAKARTA--Pemerintah menyatakan akan tetap mengendalikan investasi di sektor industri minuman berakohol meskipun pemerintah memberikan ruang untuk ekspansi.

Selama ini, lantaran masuk dalam daftar negatif investasi (DNI), pengusaha di sektor ini tidak bisa melakukan ekspansi pabrik untuk meningkatkan kapasitas produksi, baik peningkatan pabrik eksisting atau pembangunan pabrik baru. Artinya, perusahaan yang sudah ada hanya bisa meningkatkan produksi dari pabrik yang sudah ada (memaksimalkan produksi/utilisasi).

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan revisi DNI sudah selesai hanya tinggal menunggu diterbitkan saja. Khusus untuk sektor minuman berakohol, pemerintah memberikan kesempatan perusahaan yang sudah eksisting untuk bisa meningkatkan produksi dengan menambah pabrik. Namun, kata Hidayat, ekspansi tersebut akan tetap dipantau dan mengikuti berbagai syarat.

“Ini hanya untuk ekspansi saja, tidak ada izin baru. Bisa saja yang eksisting kerjasama dengan perusahaan baru (joint venture), tetapi saya bukan menganjurkan, hanya saja pengusaha bisa mencari celah,” kata Hidayat di kantornya, Selasa (4/3/2014).

Pengendalian tetap dilakukan dengan cara antara lain ekspansi pabrik dilakukan hanya di beberapa daerah tertentu, seperti Indoensia Timur dan Bali. Pasalnya, ekspansi pabrik harus disesuaikan dengan budaya daerah dan kebutuhan daerah tersebut sehingga perusahaan harus mendapat izin dari bupati dan gubernur setempat. Kalau kebutuhan dari daerah tersebut tidak banyak atau dengan kata lain tidak perlu pembangunan, maka tidak boleh dilakukan.

 Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan impor minuman berakohol terus meningkat. Menurutnya, industri dalam negeri harus dibantu untuk mengurangi impor produk tersebut.

“Yang izin baru jangan, kalau eksisting boleh. Lebih baik bangun industri daripada impor terus dari Singapura dan Jepang,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini