Kontraktor di Surabaya Sulit Penuhi Syarat Sertifikasi Usaha

Bisnis.com,04 Mar 2014, 20:23 WIB
Penulis: Miftahul Ulum
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Sebagian anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Surabaya kesulitan memenuhi persyaratan sertifikasi badan usaha.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Gapensi Surabaya Herwahyudi menguraikan sertifikasi berguna untuk menentukan skala kemampuan kontraktor.

Hasil dari sertifikasi, lanjut dia, berupa keterangan sebagai persyaratan ikut tender. Sedangkan syarat memperoleh sertifikat di antaranya pengalaman kerja, aset tetap dan tenaga ahli.

"Perbedaan pengalaman kerja dan aset menentukan berada di golongan mana pengusaha berada dan berapa besar proyek yang boleh dikerjakan," jelasnya, Selasa (4/3/2014).

Registrasi badan usaha diatur dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional No.10/2013. Peraturan tentang registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi itu mengharuskan semua kontraktor melapor.

Herwahyudi menguraikan laporan untuk registrasi harus memuat kekayaan bersih, surat keterampilan kerja, surat pengalaman pekerjaan dan surat keterampilan ahli.

"Anggota tidak semua bisa menyerahkan pengalaman kerja, ada yang dua tahun enggak dapat tender," jelasnya soal dampak ketentuan yang efektif per 16 September 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini