Ekonom Prediksi Divestasi Bank Mutiara Kisaran Rp3 Triliun

Bisnis.com,04 Mar 2014, 22:39 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Bank Mutiara

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Anthonius Tony Prasetiantono menilai penjualan saham (divestasi) PT Bank Mutiara Tbk. di kisaran Rp3 triliun hingga Rp3,5 triliun.

“Saya duga tetap akan terjadi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan karena harga yang terlalu jauh,” ungkapnya pada Bisnis, Senin (3/4/2014) malam.

Menurut Tony, dari sisi pemegang saham, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harga PT Bank Mutiara Tbk. menginginkan harga sekitar Rp8 triliun.  Namun dari sisi kalkulasi nilai buku maka kisaran yang layak yakni  sekitar Rp3 triliun hingga Rp3,5 triliun.

Angka tersebut lebih rendah dari injeksi Rp6,7 triliun dan tambahan modal yang digelontorkan akhir 2013 silam senilai Rp1,25 triliun.

Tampaknya, nilai dari penyertaan modal sementara (PMS)  Rp6,7 triliun yang pernah disuntikan kepada bank gagal berdampak sistemik tersebut  sulit untuk diraup. Hingga divestasi dibuka, LPS belum dapat menentukan harga terbaik untuk eks Bank Century tersebut.

Dalam UU No.24/2004 tentang LPS terkait penanganan bank gagal berdampak sistemik, lembaga itu wajib menjual saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu 3 tahun sejak bank diserahkan kepada LPS dengan tingkat pengembalian optimal.

Apabila dalam kurun waktu itu, penjualan dengan nilai optimal belum dapat dilakukan, LPS dapat melakukan perpanjangan dua kali masing-masing selama setahun.

Namun, masih jauh panggang dari api. Kalangan ekonom memprediksikan meski harga Bank Mutiara dilepas dibawah dari PMS, tetap saja bank tersebut tidak akan laku untuk dijual, sebab investor belum melihatnya adanya jaminan dari segi hukum dan politik.

"Yang pasti menurut undang-undang, [harga Bank Mutiara] bisa tidak sama dengan PMS," ungkapnya Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho.

Untuk menyiasati, agar investor tertarik dengan Bank Mutiara, maka LPS menyodorkan skema pembayaran baru kepada peminat bank untuk menyelesaikan transaksi pembayaran secara bertahap.

Skema pembayaran itu tertuang dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1/PLPS/2014 yang dirilis pada 6 Februari 2014 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini