Menakertrans Tawarkan Opsi Penyelesaian Sengketa Outsourcing

Bisnis.com,05 Mar 2014, 18:03 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merekomendasikan beberapa opsi penyelesaian sengketa outsourcing untuk sejumlah BUMN menyusul belum tuntasnya penyelesaian masalah ketenagakerjaan tersebut.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan isi rekomendasi tersebut a.l. opsi pengangkatan karyawan alih daya menjadi karyawan tetap anak perusahaan BUMN, pengangkatan karyawan alih daya menjadi karyawan tetap perusahaan penyedia jasa pekerjaan (PPJP), serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
“Rekomendasi sesuai nota pemeriksaan dan pendampingan tersebut selesai dan sudah dikirim ke masing-masing manajemen perusahaan untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan kesepakatan Menteri BUMN dengan panitia kerja outsourcing DPR,” katanya, Rabu (5/3/2014).

Rekomendasi tersebut, jelasnya, harus mencapai ksepakatan antara manajemen perusahaan dengan perusahaan terkait baik BUMN maupun PPJP.

“Jika masih ada masalah, Menteri BUMN harus turun tangan untuk penyelesaian lanjutan pasca terbitnya rekomendasi.”

Rekomendasi tersebut keluar setelah pada Februari 2014, sebanyak 13 perusahaan BUMN diminta untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi penyelesaian kasus alih daya.

Sebanyak 13 perusahaan BUMN tersebut a.l. PT Petrokimia Gresik, PT Kertas Leces, PT Telkom Indonesia, PT PLN, PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Askes, PT ASDP Ferry Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PT Dirgantara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini