Kementerian PU Bekukan Izin 6 Kontraktor Asing

Bisnis.com,05 Mar 2014, 20:53 WIB
Penulis: Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum tidak memperpanjang izin enam perusahaan kontraktor asing asal Korea Selatan dan China pada 2013 karena tidak memenuhi ketentuan.

"Hasil pengecekan manajerial dan ke lapangan, ternyata setelah 3 tahun perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan seperti disyaratkan," ujar Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Hediyanto W. Husaini di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Hediyanto meminta pelaku konstruksi asing memathui peraturan yang berlaku di Indonesia. Badan usaha jasa konstruksi asing wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.

Kontraktor asing diwajibkan membentuk entitas berupa kantor perwakilan, membentuk kerja sama berupa joint operation dengan kontraktor nasional.

Selain itu diwajibkan mendirikan perusahaan joint venture dengan kepemilikan modal asing maksimal 55% untuk kontraktor dan 49% untuk konsultan konstruksi.

Sanksi bagi yang melanggar adalah peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan usaha, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan, pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan. "Saya tidak segan-segan memberikan sanksi," tegas Hediyanto. 

Hingga akhir 2013 kontraktor asing yang membuka kantor perwakilan di Indonesia  mencapai 302 perusahaan, naik 9,81% dibandingkan pada akhir 2012 sebanyak 275 perusahaan.

Kontraktor non-Asean sebanyak 286 perusahaan, sedangkan dari Asean hanya 16 perusahaan. Non-Asean didominasi kontraktor Jepang dan Korea Selatan masing-masing 81 perusahaan, China 53 perusahaan, dan India 4 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini