Cegah Mutasi, Menteri PAN-RB Sarankan Pemda Ikat CPNS Baru 10 Tahun

Bisnis.com,05 Mar 2014, 08:28 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
CPNS saat Dilantik Menjadi PNS/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengakui adanya kecenderungan banyak pegawai dari luar daerah yang dalam waktu beberapa tahun lalu minta pindah/mutasi ke daerah lain dengan berbagai alasan.

Untuk itu, dia menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) mengikat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ikatan perjanjian kerja yang cukup lama.

“Kalau itu yang dikhawatirkan terjadi (permintaan pindah), solusinya bisa dilakukan dengan membuat perjanjian, misalnya selama 10 tahun tidak boleh pindah,” ujarnya seperti dilansir laman Kemterian PAN-RB, Rabu (5/2/2014).

Bahkan, Menteri PAN-RB juga menyarankan, bila perlu kesepakatan untuk tidak pindah itu dilakukan di hadapan notaris.

Azwar tidak setuju dengan tindakan sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah yang menahan pengumuman hasil tes CPNS, dengan dalih banyak putra daerah yang tidak lulus. Sementara CPNS dari luar daerah memiliki kecenderungan untuk pindah ke daerah lain.

Dia mengingatkan sesuai undang-undang seluruh warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi CPNS di manapun, tidak harus putera daerah.

“Yang terpenting, daerah itu mendapatkan putera-puteri terbaik agar bisa membangun daerah itu,” papar Azwar.

Kalau menginginkan putera daerah menjadi CPNS, menurut Menteri PAN-RB pemerintah daerah harus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kalau perlu pemda mengkoordinasikan untuk melaksanakan bimbingan belajar,” tambahnya.

Sejauh ini, lanjut Azwar, pelaksanaan penerimaan CPNS dari jalur umum pada 2013 dilaksanakan secara fair dan transparan.

Dari 510 kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, hanya 2 daerah yang belum mengumumkan. “Artinya, sebagian besar sudah mengakui baik.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini