Pungutan Jasa Keuangan, OJK Segera Terbitkan Peraturan & Surat Edaran

Bisnis.com,05 Mar 2014, 20:07 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan dan surat edaran sebelum 15 April 2014, untuk memperjelas tata cara pungutan otoritas itu yang tertuang dalam PP 11/2014.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan saat ini sudah ada drafnya dan keduanya diharapkan bisa diterbitkan sebelum 15 April.

Pasalnya, 15 April adalah kali pertama perusahaan membayar biaya tahunan. Biaya tahunan dibayar bertahap sampai empat kali dalam satu tahun.

“Peraturan OJK tentang tata cara pembayaran pungutan, sedangkan surat edaran OJK tentang mereka harus bayar ke mana. Keduanya akan diterbitkan harusnya bulan ini, semua ketentuan harus sudah keluar sebelum 15 April,” ujarnya ketika ditemui usai mengadakan sosialisasi pungutan OJK di Gedung BEI, Rabu (5/3/2014).

Seperti diketahui, perusahaan di sektor jasa keuangan wajib membayar sejumlah uang yang dipungut OJK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang diundangkan di Jakarta, 12 Februari 2014.

Selain biaya tahunan, perusahaan juga dipungut biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.

Nurhaida mengatakan dalam acara sosialisasi yang banyak dihadiri sejumlah asosiasi dan profesi penunjang sektor keuangan sore ini, tidak banyak yang protes terkait terbitnya PP ini. OJK juga lebih banyak memberi klarifikasi guna menghindari kesalahpahaman.

“Ada yang menanyakan, kalau sudah notaris terdaftar sebagai notaris, apa harus daftar ulang? Itu kan tidak perlu. Jadi lebih banyak ke klarifikasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini