Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam menangani pengaduan nasabah PT BPR Restu Artha Makmur.
Eko Ariantoro, Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK, mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan oleh pengadu.
“Dari tiga pokok aduan yang disampaikan, akan dipetakan masalah mana yang menjadi kewenangan OJK dan bagian mana yang masih dalam pengawasan BI,” katanya seusai menerima pengaduan dari nasabah, Rabu (5/3/2014).
Menurut Eko, OJK akan menangani bagian pengawasan terhadap market conduct yang dilakukan oleh BPR. Akan tetapi, terkait dengan pengaduan mengenai dugaan pemalsuan dalam sistem informasi debitur (SID), akan diserahkan kepada BI.
Setelah mempelajari dokumen yang disampaikan, langkah selanjutnya adalah verifikasi. Jika kemudian dibutuhkan dokumen tambahan, maka OJK akan memberikan waktu selama 20 hari kepada pengadu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Adapun, proses selanjutnya adalah mempelajari lebih lanjut dan melakukan tindakan yang diperlukan seperti memanggil saksi-saksi maupun pihak terlapor. Namun demikian, OJK tidak menetapkan batas waktu penanganan perkara.
“Tergantung materinya, nanti dipelajari dulu,” katanya.
Selama proses pemeriksaan atas pengaduan tersebut, nasabah pengadu dapat memantau penanganan perkara secara online. OJK juga berjanji akan memberikan informasi mengenai perkembangan proses penanganan kasus kepada pihak pengadu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel