Polri Tolak Panggil Paksa Boediono Terkait Kasus Bank Century

Bisnis.com,07 Mar 2014, 14:12 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan permintaan panggilan paksa dari Timwas Century terhadap Wakil Presiden Boediono.

Kapolri Sutarman mengatakan kepolisian hanya punya kewenangan memanggil atau menangkap paksa untuk kasus terkait tindak pidana yang ditangani oleh kepolisian.

Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur kewenangan Polri melaksanakan panggilan paksa yang dikeluarkan oleh institusi lain.

“Pemanggilan itu [oleh Timwas Century] sampai sekarang belum ada aturannya, jadi kita belum bisa,” katanya di Kantor Presiden, Jumat (7/3/2014).

Selain itu, Kapolri mengaku belum melihat langsung surat panggilan paksa dari Timwas Century kepada Boediono yang ditembuskan kepada kepolisian.

Timwas Century telah 2 kali melayangkan surat panggilan kepada Wapres untuk memberikan keterangan mengenai kasus penyalahgunaan dana talangan Bank Century.

Tim bentukan DPR tersebut berencana memanggil Boediono untuk ketiga kalinya pada Mei mendatang setelah panggilan-panggilan sebelumnya diacuhkan.

Surat panggilan ketiga Timwas Century ditembuskan kepada Kapolri Sutarman dengan permintaan panggilan paksa jika Boediono kembali menolak hadir di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini