Timwas Century: Kapolri Ciptakan Preseden Buruk

Bisnis.com,07 Mar 2014, 22:17 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Tim Pengawas kasus Bank Century di DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan penolakan Kapolri Jenderal Pol. Sutarman memanggil paksa Wakil Presiden Boediono dapat menjadi preseden buruk.

Menurut Bambang, penolakan Kapolri memanggil paksa Wapres Boediono dapat diterjemahkan bahwa aparat negara tidak mematuhi perintah yang tercantum dalam Undang-Undang.

Menurut Bambang, ketentuan dalam Pasal 72 UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada ayat (1) menyebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenang berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

Selanjutnya, pada Pasal 72 ayat (2) disebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR.

Sedangkan pada ayat (3) dijelaskan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan panggilan paksa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Mengacu pada UU tersebut, jelas tidak mungkin DPR menghadirkan paksa atau DPR mengirimkan petugas pengamanan dalam DPR atau mengerahkan rakyat untuk meghadirkan paksa seseorang. Yang memiliki wewenang untuk memanggil paksa adalah Polri,” ujar Bambang melalui pesan singkatnya, Jumat (7/3/2014).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Sutarman menyatakan menolak permintaan Timwas Century di DPR yang mendesak agar Polri dapat memanggil paksa Wapres Boediono, jika kembali mangkir pada panggilan ketiga.

Sutarman menegaskan bahwa Kepolisian hanya dapat memanggil paksa seseorang, jika berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani Polri.

Menurut Sutarman, pemanggilan paksa dengan meminta bantuan Polri, selain atas dasar permintaan instansi penegak hukum, masih belum ada aturannya dalam UU.

Selain Kapolri, sebelummya, Ketua DPR Marzuki Alie juga menolak untuk menandatangani surat panggilan ketiga yang akan ditembuskan kepada Pimpinan Polri untuk meminta dilakukan pemanggilan paksa apabila Wapres Boediono kembali menolak panggilan Timwas Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini