Lalai, Regulasi Buatan OJK Tidak Lengkap

Bisnis.com,09 Mar 2014, 21:50 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
OJK mengirim surat kepada Apari yang berisi penjelasan bahwa profesi dengan gelar CIIB dan Apai tersebut diakui. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalai mencantumkan gelar profesi ahli pialang asuransi dalam Peraturan OJK No.4/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan

Gelar profesi itu adalah Certified Indonesian Insurance/Reinsurance Brokers (CIIB) dan Ahli Pialang Asuransi/Reasuransi Indonesia (APAI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apari).

Padahal, profesi dengan gelar CIIB dan APAI itu dianggap merupakan tenaga ahli dan seharusnya disebutkan dalam Peraturan OJK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad pada 21 November 2013 tersebut.

Dalam peraturan lain yaitu KMK No.425/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi, broker asuransi diharuskan memiliki tenaga ahli bersertifikat tersebut.

Sebagai gambaran, dalam lampiran penjelasan regulasi mengenai fit and proper tersebut, tenaga ahli yang disebutkan hanya aktuaris, Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ), Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK), Ahli Asuransi Indonesia Syariah (AAIS), Wakil Manajer Investasi (WMI).

Adapun, tenaga ahli bagi perusahaan pialang asuransi yang disebutkan hanya Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAAIJ), Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK) dan Ajun Ahli Asuransi Indonesia Syariah (AAAIS).

Sementara itu, tenaga ahli perusahaan pialang reasuransi antara lain Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ), Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK) dan Ahli Asuransi Indonesia Syariah (AAIS). Sertifikasi untuk profesi tersebut dikeluarkan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AMAI).

Wunwun Mauludi, Ketua Apari, mengatakan pihaknya sudah menemui regulator untuk membahas hal itu. “Kami seperti tidak diakui. Semua anggota kaget,” katanya.

Setelah pertemuan dengan regulator, OJK mengirim surat kepada Apari yang berisi penjelasan bahwa profesi dengan gelar CIIB dan Apai tersebut diakui. Namun, Apari menginginkan revisi peraturan tersebut, bukan hanya sekadar surat penjelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini