Bisnis.com, JAKARTA— Serikat pekerja HSBC bersama manajemen perusahaan sepakat menaikkan upah karyawan sebanyak 16%— 18% pada 2014 dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ketua umum Serikat Pekerja HSBC Joko Riyanto mengatakan secara garis besar kenaikan upah tersebut untuk 3 golongan karyawan. “Kenaikan upahnya bervariasi antara 16%, 17%, hingga 18%,” katanya kepada Bisnis, Minggu (9/3/2014).
Kesepakatan kenaikan upah tersebut tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) 2014 yang ditandatangani besama manajemen yang diwakili Chief Executive Officer (CEO) HSBC Indonesia Alan Richards, belum lama ini. Diketahui, PKB tersebut dirumuskan kurang lebih selama 9 bulan dengan 5 kali sesi perundingan.
Kenaikan upah tersebut juga ditegaskan Kepala Departemen Tenaga Kerja HSBC Indonesia Maya Kartika. “Perjanjian kerja bersama tersebut merupakan instrumen ketenagakerjaan ke-16 yang mengikat sedikitnya 3.000 pekerja HSBC di Indonesia,” kata Maya.
Setiap 2 tahun, jelas Maya, manajemen dan serikat pekerja memperbarui perjanjian kerja bersama dengan mengakomodasi seluruh kepentingan pekerja. “Selain kenaikan upah, Ada sedikitnya 12 perubahan terkait benefit lain untuk pekerja.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel