RAPP Investasikan US$6 juta untuk Mitigasi Kebakaran

Bisnis.com,09 Mar 2014, 18:59 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Dirut RAPP Kusnan Rahmin (kedua dari kanan) saat menjelaskan soal RAPP

Bisnis.com, PEKANBARU—PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengklaim telah menginvestasikan US$6 juta untuk melengkapi peralatan mitigasi kebakaran serta lebih dari Rp2 miliar sebagai biaya perawatannya.

“Perlengkapan tersebut terdiri dari helikopter yang dilengkapi dengan bumby bucket untuk melakukan pengemboman air, 25 mobil patroli, 10 mobil pemadam kebakaran, 3 air boat, 24 speedboat, dan 230 unit pompa air untuk melakukan pemadaman,” kata Presiden Direktur RAPP Kusnan Rahmin dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (9/3/2014).

Pihaknya juga mensiagakan 875 personil Tim Reaksi Cepat Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran RAPP termasuk dukungan 400 orang Masyarakat Peduli Api (MPA) dari 10 estate.

RAPP juga mengembangkan sistem sistem deteksi dini untuk mencegah kebakaran di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) bernama Fire Danger Rating System (FDRS).

Head of Sustainability and Fire RAPP Inra Gunawan mengatakan sistem ini merupakan kombinasi antara teknologi satelit, pemantauan melalui jaringan internet, serta prosedur kesiapsiagaan Tim Reaksi Cepat Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran RAPP termasuk dukungan elemen Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Saat satelit memberikan sinyal dini mengenai adanya titik api, pos komando langsung memberikan perintah kepada tim di lapangan untuk mengecek lokasi kebakaran. Pengecekan merupakan prosedur wajib karena tidak selalu sinyal tersebut berarti ada kebakaran,” jelas Inra.

Akan tetapi, lanjutnya, ada pemilik lahan yang justru menolak pemadaman api karena kebakaran tersebut disengaja untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan. Pihaknya akan meminta pemilik lahan untuk menandatangani surat keberatan pemadaman kebakaran.

Inra juga akan melapor ke aparat pemerintahan setempat dan kepolisian, bahwa tim RAPP telah menjalankan aturan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak bisa dituntut jika ada kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini