Niat Pemerintah Bentuk Tapera Dipertanyakan

Bisnis.com,10 Mar 2014, 22:45 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Mekanisme tapera juga akan sia-sia bila badan perumahan yang mengelola dana yang dikumpulkan untuk pembiayaan perumahan ataupun sebagai dana pembangunan untuk perumahan rakyat tersebut./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tabungan perumahan rakyat (Tapera) masih berlangsung alot. Hingga saat ini pemerintah belum sepakat mengenai beberapa hal mendasar dalam RUU tersebut.

Hal-hal tersebut antar lain besaran persentase iuran yang harus ditanggung pekerja, sharing iuran dari pemberi kerja, bentuk badan yang bertanggung jawab, dan besaran dana operasional awal untuk pembentukan badan tersebut.

Menanggapi keadaan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch menyatakan pemerintah sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menerapkan tapera tersebut. Secara substansi, jelasnya, program tapera sangat bermanfaat bagi penyediaan rumah rakyat.

Kendati begitu, dengan adanya iuran yang harus ditanggung pekerja, dia mempertanyakan peran pemerintah dalam tapera. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah tidak menunjukkan niat untuk ikut berkontribusi dalam dana tapera.

“Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi, malah rakyat yang dibebankan untuk melakukan iuran. Aneh,” tegasnya, Senin (10/3/2014).

Dia menjelaskan mekanisme tapera juga akan sia-sia bila badan perumahan yang mengelola dana yang dikumpulkan untuk pembiayaan perumahan ataupun sebagai dana pembangunan untuk perumahan rakyat tersebut. Badan tersebut, ungkapnya, harus berada dalam koordinasi lintas kementerian.

 “Tidak bisa hanya dibawah satu kementerian, karena akan sangat terkait banyak kepentingan. Pembentukan badan ini pun masih menyisakan pro dan kontra yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum Tapera disahkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini