OJK Terbitkan Tarif Premi Asuransi Kendaraan & Harta Benda

Bisnis.com,10 Mar 2014, 20:36 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda.

Seperti dikutip dari siaran pers OJK yang dirilis, Senin (10/3/2014), ketetapan ini juga berlaku pada lini usaha asuransi jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

“OJK memberi imbauan pada pelaku industri asuransi dan masyarakat pemegang polis asuransi bangunan, kendaraan, dan harta benda terkait bencana banjir yang terjadi saat ini,” tulis pengumuman itu.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, premi harus dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun.

Secara lebih spesifik, penetapan tarif premi dalam Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 tanggal 31 Desember 2013 memuat perihal tarif asuransi kendaraan bermotor yang dibagi menjadi tiga wilayah, pengaturan tarif asuransi properti yang mengacu 120 kode okupasi bangunan, pengaturan tarif risiko banjir, dan tarif untuk asuransi gempa bumi.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi agar dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini