Kesepakatan Kontrak Karya 83 Perusahaan Batal

Bisnis.com,10 Mar 2014, 16:25 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM

Bisnis.com JAKARTA--Rencana pemerintah untuk meneken nota kesepahaman bagi lima perusahaan berlisensi kontrak karya akhirnya batal.

Pemerintah sebelumnya mengedarkan undangan bagi PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Vale Indonesia, PT Weda Bay Nickel dan PT Nusa Halmahera Minerals untuk meneken nota kesepahaman hari ini, Senin (10/3) di Ditjen Mineral dan Batu Bara di bilangan Supomo Jakarta Selatan pukul 14.00-16.00.

Namun, rencana itu batal akibat permasalahan administrasi dan belum tercapainya kesepahaman pada seluruh butir poin renegosiasi.

Dirjen Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar mengatakan kelima perusahaan tersebut baru menyetujui sebagian dari 6 isu strategis yang ditawarkan dalam renegosiasi.

Dia mengatakan  rencana penandatangan MoU hari ini bukan hanya bagi 5 perusahaan berlisensi KK saja, tetapi juga perusahaan berlisensi Perjanjian Karya Pertambangan dan Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) sehingga total berjumlah 83 perusahaan.

Hanya saja, rencana itu kandas sehingga Ditjen Mineral dan Batu Bara terpaksa menunda penekenan MoU tersebut.

"Harapannya dengan ditunda 1 pekan akan ada tambahan sehingga bisa 100% sepakat pada seluruh poin renegosiasi," ujarnya, Senin (10/3/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini