Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital.
Seperti dikutip dari pengumuman OJK, Senin (10/3/2014), pembekuan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Sesuai dengan Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014, perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha.
“Kecuali, untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura,” tulis pengumuman OJK itu, Senin (10/3/2014).
Sebelumnya, OJK juga telah membekukan kegiatan usaha milik dua perusahaan modal ventura lainnya, yakni PT Altus Indonesia dan PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel